Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Strategi Institut yaitu menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang; b. rencana strategis; dan c. rencana operasional. (2) Rencana pengembangan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun. (3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun. (4) Rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(5) Rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
