PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Misi Institut: a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas, profesional, dan akuntabel berbasis teknologi informasi; b. menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan; c. menyelenggarakan pengabdian masyarakat berlandaskan keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan; d. menjalin kerja sama dalam dan luar negeri di bidang pengembangan kelembagaan, keilmuan, penelitian, dan pengabdian masyarakat; dan e. membangun tata kelola perguruan tinggi yang unggul dan profesional dalam menghasilkan pelayanan prima kepada Sivitas Akademika dan masyarakat.
