PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Visi Institut menjadi perguruan tinggi unggul bertaraf internasional dalam pengembangan keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan.
