PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN BARANGJASA DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS PENYEDIAAN BARANG/JASA
(1) Penyediaan Barang/Jasa meliputi: a. Penyediaan Akomodasi terdiri dari:
- Akomodasi di Makkah; dan
- Akomodasi di Madinah. b. Penyediaan Konsumsi terdiri dari:
- Konsumsi di Madinah;
- Konsumsi di Jeddah;
- Konsumsi di Makkah; dan
- Konsumsi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. c. Penyediaan Transportasi darat terdiri dari:
- Transportasi shalawat; dan
- Transportasi antarkota perhajian. d. Penyediaan kebutuhan lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi darat, dan kebutuhan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
