Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyediaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan prinsip: a. efektif; b. efisien; c. transparan; d. akuntabel; dan e. kepatutan. (2) Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berarti penyediaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar- besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. (3) Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berarti penyediaan harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan menggunakan dana dan
kemampuan seminimal mungkin secara wajar dan bukan hanya didasarkan pada harga terendah. (4) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berarti semua ketentuan dan informasi mengenai penyediaan sifatnya terbuka bagi peserta penyedia yang berminat. (5) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berarti penyediaan harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan. (6) Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berarti penyediaan barang/jasa harus didasarkan pada pertimbangan keseimbangan dan kesesuaian antara kebutuhan dan kewajaran.
