PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN BARANGJASA DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. jenis penyediaan barang/jasa; b. persyaratan dan tahapan penyediaan barang/jasa; c. pelaksanaan penyediaan barang/jasa; dan d. pembiayaan.
