Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN PENYEDIAAN BARANG/JASA
(1) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Darat dijabat oleh Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. (2) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Susunan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas ketua dan anggota. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat oleh Kepala Daerah Kerja. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari Sekretaris Daerah Kerja dan Kepala Seksi yang membidangi Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Darat. (6) Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk penyediaan kebutuhan lainnya berasal dari Staf Teknis Haji, Local Staff atau pegawai lainnya yang ditetapkan oleh KPA.
