PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN BARANGJASA DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH...
Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN PENYEDIAAN BARANG/JASA
(1) Pejabat Penyediaan dijabat oleh Staf Teknis Haji, Local Staff atau pegawai lainnya pada KUH yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran. (2) Pejabat Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan melaksanakan tugas penyediaan barang/jasa untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
