PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN BARANGJASA DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH...
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN PENYEDIAAN BARANG/JASA
(1) Personil Tim Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau memiliki kompetensi; dan d. berintegritas. (2) KPA dapat mengangkat Tenaga Pendukung yang bertugas membantu Tim Penyediaan.
(3) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari PNS dan bukan PNS.
