PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN BARANGJASA DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH...
Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN PENYEDIAAN BARANG/JASA
(1) Direktur Jenderal membentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Darat di Arab Saudi. (2) Tim Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyiapkan, memilih, dan mengusulkan penetapan penyedia Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Darat.
