PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN MANASIK BAGI JEMAAH HAJI REGULER OLEH...
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum, materi, dan pedoman pelaksanaan bimbingan manasik haji ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
