PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN MANASIK BAGI JEMAAH HAJI REGULER OLEH...
Pasal 4
Pelaksanaan bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaporkan secara berjenjang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
