PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN MANASIK BAGI JEMAAH HAJI REGULER OLEH...
Pasal 6
Pelaksanaan bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
