PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN...
Pasal 20
BAB 3 — PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Menteri membentuk tim untuk melakukan asesmen permohonan usulan perubahan status PTKS menjadi PTKN. (2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen;
dan b. verifikasi lapangan. (3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
