PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN...
Pasal 21
BAB 3 — PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Dalam hal hasil Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 menyatakan usulan perubahan status PTKS menjadi PTKN memenuhi persyaratan pendirian PTKN, Menteri mengajukan permohonan pendirian PTKN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan.
