PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN...
Pasal 19
BAB 3 — PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Badan Penyelenggara mengajukan permohonan usulan perubahan status PTKS menjadi PTKN secara tertulis kepada Menteri. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 18 ayat (3).
