Pasal 12
BAB 3 — PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Perubahan bentuk PTKN didasarkan pada: a. kebutuhan masyarakat; b. pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; c. kebutuhan pembangunan nasional; dan d. pertumbuhan potensi jumlah mahasiswa. (2) Perubahan bentuk PTKN harus memenuhi persyaratan: a. kualifikasi minimum pendidikan dosen; b. kualifikasi minimum kepangkatan akademik dosen; c. rasio jumlah dosen dan mahasiswa; d. jumlah mahasiswa; e. minimal jumlah dan jenis Program Studi dan/atau Fakultas; f. minimal jumlah tenaga kependidikan; g. minimal jumlah peringkat akreditasi Program Studi; dan h. minimal jumlah sarana dan prasarana. (3) Rincian persyaratan perubahan bentuk PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
