PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN...
Pasal 11
BAB 3 — PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Perubahan PTK terdiri atas: a. perubahan bentuk; dan b. perubahan status. (2) Perubahan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa perubahan: a. Akademi menjadi Sekolah Tinggi; b. Sekolah Tinggi menjadi Institut; dan c. Institut menjadi Universitas. (3) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa perubahan dari PTKS menjadi PTKN.
