Pasal 13
BAB 3 — PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Dalam hal kualifikasi pendidikan dan kualifikasi kepangkatan akademik minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dan huruf b lebih rendah, dapat dipenuhi dengan kualifikasi pendidikan dan kualifikasi kepangkatan akademik yang lebih tinggi. (2) Dalam hal jumlah guru besar atau lektor kepala belum terpenuhi, PTKN yang akan ditetapkan menjadi
Universitas atau Institut harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b melalui kerja sama penugasan guru besar atau lektor kepala dari PTK atau perguruan tinggi lain. (3) PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal harus memiliki: a. 1 (satu) orang guru besar dan 3 (tiga) orang lektor kepala dari jumlah yang dipersyaratkan untuk perubahan bentuk dari Institut ke Universitas; dan b. 2 (dua) orang lektor kepala dari jumlah yang dipersyaratkan untuk perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi ke Institut.
