PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR...
Pasal 300
Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi di bidang transportasi udara, transportasi darat dan laut dalam negeri, kerjasama kesehatan, dan perlindungan jemaah haji. 18. Ketentuan dalam Pasal 301 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
