PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR...
Pasal 299
(1) Seksi Penyiapan Asrama Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis penyiapan asrama haji. (2) Seksi Pelayanan Asrama Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis pelayanan asrama haji. (3) Seksi Monitoring dan Evaluasi Asrama Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi asrama haji. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan dalam Pasal 300 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
