Pasal 301
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang transportasi udara, transportasi darat dan laut dalam negeri, kerjasama kesehatan, dan perlindungan jemaah haji; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan transportasi udara, transportasi darat dan laut dalam negeri, kerjasama kesehatan, dan perlindungan jemaah haji; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi udara, transportasi darat dan laut dalam negeri, kerjasama kesehatan, dan perlindungan jemaah haji; dan d. penyiapan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan transportasi udara, transportasi darat dan laut dalam negeri, kerjasama kesehatan, dan perlindungan jemaah haji. 19. Ketentuan dalam Pasal 302 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
