PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 54...
Pasal 85
(1) Laboratorium terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf f mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium terpadu untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Laboratorium terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.
- Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
