PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 54...
Pasal 95
(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
- Di antara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 100A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
