PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 54...
Pasal 84
(1) Ma’had al Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, pengembangan akademik dan karakter mahasiswa yang berbasis pesantren. (2) Ma’had al Jami’ah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.
- Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
