PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 54...
Pasal 83
(1) Pusat Layanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pengelolaan kerja sama internasional. (2) Pusat Layanan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.
- Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
