PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 54...
Pasal 79
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Pusat Pengembangan Bahasa; d. Pusat Layanan Internasional; e. Ma’had al Jami’ah; dan f. Laboratorium Terpadu.
- Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
