PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 54...
Pasal 76
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Kepala. (3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 77 dihapus.
Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
