PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 54...
Pasal 66
LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
