PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 54...
Pasal 69
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu internal Universitas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Kepala. (3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 70 dihapus.
Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
