PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 54...
Pasal 56
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 57 dihapus.
Pasal 58 dihapus.
Pasal 59 dihapus.
Pasal 60 dihapus.
Pasal 61 dihapus.
Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
