PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 54...
Pasal 53
Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
