PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 54...
Pasal 42
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, publikasi, dan kerumahtanggaan. (2) Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43 dihapus.
Pasal 44 dihapus.
Pasal 45 dihapus.
Pasal 46 dihapus.
Pasal 47 dihapus.
Pasal 48 dihapus.
Pasal 49 dihapus.
Pasal 50 dihapus.
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
