PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 54...
Pasal 41
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan b. Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
