PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 54...
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Biro AUPK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, dokumentasi dan publikasi, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, serta kerumahtanggaan; c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kesejahteraan pegawai, hukum, dan peraturan perundang-undangan; dan d. penyiapan evaluasi dan pelaporan.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
