PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 54...
Pasal 24
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 25 dihapus.
Pasal 26 dihapus.
Pasal 27 dihapus.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
