PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 54...
Pasal 10
Fakultas pada Universitas terdiri dari Fakultas: a. Syari’ah dan Hukum; b. Ushuluddin dan Humaniora; c. Ilmu Tarbiyah dan Keguruan; d. Dakwah dan Komunikasi; e. Ekonomi dan Bisnis Islam; f. Ilmu Sosial dan Politik; g. Psikologi dan Kesehatan; dan h. Sains dan Teknologi.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
