PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 6
BAB 2 — PENGANGKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas JPH, harus berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
