PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 7
BAB 3 — PEMBERHENTIAN
Pengawas JPH dapat diberhentikan dalam hal: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai ASN; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar tugas Pengawas JPH; dan/atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
