PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 5
BAB 2 — PENGANGKATAN
Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diangkat sebagai Pengawas JPH berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
