Pasal 4
BAB 2 — PENGANGKATAN
(1) Pengangkatan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan: a. beragama Islam; b. Pegawai ASN yang bertugas pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan;
c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu); d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; dan e. lulus pelatihan Pengawas JPH. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dengan dokumen: a. kartu tanda penduduk; b. fotokopi keputusan jabatan terakhir sebagai Pegawai ASN; c. fotokopi ijazah sarjana yang telah dilegalisasi; d. surat pernyataan tidak sedang menjalani atau dijatuhi hukuman disiplin; e. fotokopi kartu pegawai yang telah dilegalisasi; f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah; dan g. sertifikat tanda lulus pelatihan Pengawas JPH. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diperoleh dari pelatihan yang diselenggarakan oleh kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan BPJPH.
