PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 3
BAB 2 — PENGANGKATAN
Pengawas JPH diangkat oleh pejabat yang berwenang pada BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan.
