PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengawas JPH. (3) Pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. lembaga pemeriksa halal; b. masa berlaku sertifikat halal; c. kehalalan produk; d. pencantuman label halal; e. pencantuman keterangan tidak halal; f. pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk halal dan tidak halal; g. keberadaan penyelia halal; dan/atau h. kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.
