PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH AGAMA...
Pasal 16
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan Kepala Unit Penunjang merupakan jabatan noneselon. (2) Kepala Urusan Tata Usaha merupakan jabatan struktural eselon V.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
