PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH AGAMA...
Pasal 15
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap pimpinan wajib melaksanakan pengendalian internal, penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berjenjang dan berkala.
