PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH AGAMA...
Pasal 14
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap pimpinan wajib melakukan koordinasi dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
