PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH AGAMA...
Pasal 13
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap pimpinan bertanggung jawab untuk memimpin, mengorganisasikan, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.
