PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH AGAMA...
Pasal 12
BAB 3 — TATA KERJA
Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Urusan Tata Usaha, Kepala Unit Penunjang Sekolah, dan pejabat fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik pada satuan kerja SMAKN maupun
satuan kerja di luar SMAKN.
