PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH AGAMA...
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja SMAKN ditetapkan oleh Menteri Agama setelah terlebih dahulu
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
