PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 93
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Ma’had al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, pengembangan akademik dan karakter mahasiswa yang berbasis pesantren. (2) Ma’had al-Jami’ah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.
